Ibu Rumah Tangga Nekat Edarkan Sabu dengan Modus Ranjau
Kepolisian memberikan keterangan penangkapan ibu rumah tangga kasus narkotika--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ibu rumah tangga bernama Fifin Indrawati (40) nekat terjun ke dunia narkoba dengan menjadi pengedar sabu walaupun dirinya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara lima tahun.
Untuk memuluskan aksinya, Fifin menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan uang pembelian di lokasi tertentu sebelum mengambil sabu dari tempat yang telah ditentukan oleh bandar.
BACA JUGA:Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus

Mini Kidi--
Ia juga memecah sabu menjadi paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan dengan keuntungan bersih hingga Rp300.000 per transaksi.
Tekanan ekonomi yang semakin tinggi membuatnya kembali terjerumus di dunia narkoba bahkan lebih jauh dengan menjadi pengedar dalam 1 bulan kebelakang. Kini, Fifin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara
Awalnya Fifin menghubungi bandar bernama Imam (DPO) melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Fifin memesan 1 poket sabu dan diinstruksi untuk mengambil sabu di bawah gapura.
Tak hanya menjual, Fifin juga mengaku bahwa sebagian sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, mayoritas sabu dijual kembali demi mendapatkan keuntungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bodot setelah Ambil Ranjauan Sabu
"Saya hanya ingin mencukupi kebutuhan hidup. Saya tahu ini salah, tapi saya tidak punya pilihan lain," ujar Fifin.(yat)
Sumber:



