Miris, Kurir Narkoba di Surabaya Rela Beraksi Demi 1 Pack Rokok
Kesaksian saksi kasus kurir narkoba--
Dalam sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan secara lengkap. Terdakwa didakwa atas tuduhan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. (yat)
Sumber:



