Gelapkan Motor Teman Kos, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Motor Teman Kos, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan terhadap M. Rizal Saputra kasus penggelapan motor--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Rizal Saputra (31) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 6 Mei 2025.

Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan sepeda motor milik saksi korban, Annisa Nabila Shofia.  

BACA JUGA:Gelapkan Perabot Rumah Kakak, Dituntut 3 Bulan Penjara


Mini Kidi--

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menimbang fakta-fakta persidangan, barang bukti, serta kesaksian para pihak, majelis hakim kami mohon untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Rizal Saputra selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Kawan, Tiga Pria Surabaya Ditangkap Saat Jualan Obat Kuat

Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Desember 2024, saat terdakwa mengambil sepeda motor Honda X1H02N35M1 warna coklat Nopol DR-4051-EH milik Annisa tanpa izin. Terdakwa, yang tinggal satu lokasi kos dengan korban, berbohong dengan mengatakan bahwa motor sedang diperbaiki di bengkel daerah Ngagel karena fanbelnya rusak.

Namun, keesokan harinya, Jumat, 13 Desember 2024, terdakwa menggadaikan motor tersebut kepada seseorang bernama Hari (belum tertangkap) di dekat SPBU Ngagel seharga Rp 1.000.000,-.  

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka

Pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah menebus motor dari Hari, terdakwa kembali menggadaikannya kepada Abd. Rokib sebesar Rp8.000.000, dengan modus pinjam uang dan transaksi bertahap. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 18.000.000.  

Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  

"Saya menyesal atas perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga adalah tulang punggung keluarga, mohon kiranya diberikan keringanan hukuman," kata rizal (yat)

Sumber: