Satreskoba Polrestabes Surabaya Salah Gerebek, Praktisi Hukum: Jangan Buat Masyarakat Takut Polisi
Firman Rachmanudin.-Faisal Danny-
"Misalnya kerugian itu bersifat materil ada kerusakan pada tubuh, barang atau benda dan immateril biasanya, trauma psikologis. Namun harus ada ahli yang memeriksa trauma psikis itu lebih dulu sebagai dasar gugatan," imbuh pria yang juga berprofesi pengacara di kantor hukum FK Lawfirm itu.
BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Salah Gerebek, Kapolrestabes Surabaya: Tanya ke Kasat!
Ia menjelaskan, prinsipnya kewenangan kepolisian untuk menangkap, menahan, menggeledah dan menyita diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di pasal 18, penyelidik atau penyidik melakukan penyelidikan wajib menunjukkan surat perintah tugas berisi identitas terduga pelaku tindak pidana berikut uraian atas perbuatan apa yang dituduhkan terhadap seseorang itu.
"Tentu minimal penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Kecuali dalam hal ini tertangkap tangan," tandas dia.
BACA JUGA:Anggota Salah Gerebek, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya: Nggak Ada yang Salah
Pun saat memasuki rumah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidik, wajib meminta surat izin ketua pengadilan setempat, guna penggeledahan. Termasuk kewajiban disaksikan dua orang saksi jika penghuni menyetujui.
BACA JUGA:Insiden Salah Gerebek, Pakar Hukum Pidana: Satreskoba Polrestabes Surabaya Ganggu Citra Polri
"Bisa disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi jika penghuni menolak. Hal itu memang dapat dikesampingkan jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak," ucap dia.
Selain itu, penyidik juga berkewajiban membuat berita acara dan turunannya untuk disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah bersangkutan. Maksimal dua hari usai memasuki dan menggeledah rumah.
BACA JUGA:Kisah Pilu Ibu Dukuh Kupang Timur Lihat Anak Digerebek dan Dituduh Jadi Pengguna Narkoba
"Di situ tertera, apa yang dilakukan penyelidik di rumah itu," pungkas dia. (fdn)
Sumber:

