Satreskoba Polrestabes Surabaya Salah Gerebek, Praktisi Hukum: Jangan Buat Masyarakat Takut Polisi

Satreskoba Polrestabes Surabaya Salah Gerebek, Praktisi Hukum: Jangan Buat Masyarakat Takut Polisi

Firman Rachmanudin.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Insiden salah gerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya terhadap Ipung atau Dwi Purnama Wijaya memantik komentar berbagai pihak. Kini, giliran praktisi hukum Firman Rachmanudin yang berkomentar pedas atas insiden cukup memalukan itu.

BACA JUGA:Kasus Salah Gerebek Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Jadi Bahan Lelucon di Medsos, Warganet: Memalukan!

Firman mengatakan, jangan sampai atas kejadian tersebut, membuat masyarakat khususnya di Kota Surabaya menjadi takut dengan Korps Bhayangkara dibandingkan dengan pelaku-pelaku kejahatan lainnya.


--

"Kita semua tentu ingin Polri jadi lembaga terdepan dalam upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional yakni berpedoman pada peraturan perundangan-undangan. Nah, dengan kejadian itu jangan sampai masyarakat justru takut kepada polisi daripada penjahat," kata Firman.

Untuk itu, lanjut Firman, mengantisipasi adanya kesalahan yang serupa, harus ada perhatian khusus dari pimpinan terhadap bawahan yang melanggar. Termasuk, harus adanya tindakan yang tegas dan terukur kepada empat oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya salah gerebek itu.

BACA JUGA:Aksi Koboi Oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya Berujung Salah Gerebek, Ahli Hukum: Pelanggaran Prosedur

"Harus ada tindakan tegas dan terukur serta pengawasan dari pimpinan terhadap tindakan hukum bawahannya di lapangan. Agar tak ada hak hukum masyarakat yang justru dirugikan oleh tindakan-tindakan yang kurang proporsional dan profesional di kemudian hari," tegas Firman.

Banyak upaya yang masih bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini Ipung. Selain melaporkan ke Bidpropam ia juga bisa melakukan upaya hukum lain. Termasuk melakukan gugatan praperadilan terhadap oknum polisi itu.

BACA JUGA:Usai Jadi Korban Salah Gerebek, Rumah Warga Dukuh Kupang Timur Didatangi Polisi Berseragam

"Upaya awal yaitu dengan melakukan pengaduan kepada Propam Polri karena dugaan penyelidik atau penyidik tersebut melanggar Kode Etik Polri sebagaimana pada pasal 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," tandas Firman.

"Jika kemudian tak ditemukan bukti cukup, seseorang yang dirugikan atas tuduhan dugaan tindak pidana itu bisa mengajukan gugatan pra peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP," tegas Firman.

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kasus Satreskoba Polrestabes Surabaya Salah Gerebek, Ngaku Teman hingga Dipaksa Minta Maaf

Selain itu, masih kata Firman, seseorang yang dirugikan atas apa yang dituduhkan namun tak terbukti, juga dapat menempuh upaya perdata, atas apa yang dialaminya.

Sumber:

Berita Terkait