umrah expo

Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari

Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari

Ilustrasi--

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lain yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

BACA JUGA:Gadis Bau Kencur Jadi Korban Rudapaksa Pacar Ibu

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkas eks Kabidhumas Polda Jabar itu.

Sekadar diketahui, Aiptu LC merudapaksa korban selama kurun waktu Jumat-Minggu 4-6 April 2025. Pada saat itu, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. Korbannya berinisial PW (21) warga Jawa Tengah.

Saat itu, korban sedang menjalani masa penahanan atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus sebagai muncikari. Korban diduga menawarkan anak di bawah umur kepada pria di sebuah hotel di Pacitan.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait