Warga Bulak Jaya Tepergok Potong Kabel di Bank Danamon Panglima Sudirman

Warga Bulak Jaya Tepergok Potong Kabel di Bank Danamon Panglima Sudirman

Petugas Polsek Genteng mengintrogasi tersangka--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pria berinisial JN (46), harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Genteng, Jumat 11 April 2025, lalu. Itu setelah, pria asal Jalan Bulak Jaya itu tepergok mencuri kabel di salah satu gedung Bank Danamon, Jalan Panglima Sudirman, sekitar pukul 03.00.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan, penangkapan JN bermula dari laporan seorang karyawan bank yang melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di gedung milik bank tersebut.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Telkom Tepergok Warga, Kabur saat Didatangi Polisi


Mini Kidi--

Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan anggota melakukan tindaklanjut dengan mendatangi lokasi. Benar saja, di lokasi kejadian, petugas pun berhasil mengamankan tersangka.

Modus tersangka, kata Grandika, masuk ke gedung itu dengan cara memanjat pagar. JN kemudian masuk ke basement gedung. Pelaku lalu memotong kabel feeder yang terpasang di dinding memakai gergaji besi.

"Pelaku berhasil memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar," terang Grandika, Jumat 18 April 2025.

BACA JUGA:Pom Mini di Tulungagung Ludes Terbakar Gegara Kabel Terkelupas

Meski telah menguasai barang curian, JN tak menyadari jika aksinya tepergok oleh pegawai bank itu. Alhasil, pelaku langsung diamankan bersama pihak berwajib.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potongan kabel feeder, sebuah pisau cutter, lampu senter, obeng, gergaji besi, dan sebuah karung goni. 

Akibat kejadian ini, bank itu diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,2 Juta Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Maling Kabel PJU Embong Malang Ditangkap lantaran Motor Mogok

"Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Grandika.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait