Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera didampingi panasihat hukumnya masing-masing mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.--
"Saya mau tanya ketika investasi ke saya lancar apa tidak?" tanya De Laguna dan dijawab lancar oleh saksi Edgar.
BACA JUGA:HIPMI Kota Blitar Ajak Pengusaha Muda Go Public lewat IPO
Sedangkan, Ridwan Saleh ditemui usai sidang mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi a de charge atau meringankan.
"Saksi meringankan. Kami membuktikan bahwa dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa ada skenario kilang minyak di Gresik itu fiktif. Kami buktikan itu ada dan diakui saksi," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa pekerjaan itu ada dan masalahnya adalah utang piutang.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya Masih DPO
"Lutfhi tak bisa membayar utang ke Galih (Galih Kusumawati) hingga diberikan somasi untuk mengembalikan uang Rp 3,5 miliar. Saat itu Galih lapor polisi karena ditipu dan uangnya digelapkan, " ujarnya.
Lanjutnya, kasus ini ada sidang perdata di pengadilan niaga dengan putusan PKPU.
"Bagaimana ini. Hakim menjelaskan kalau ini perdata, saya putuskan perdata. Karena semua tak mendukung maka bisa bebas atau lepas," ujarnya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Ridwan juga sempat keberatan kepada majelis hakim ketika jaksa hendak membacakan keterangan saksi yang tadi tidak bisa hadir.
"Saksi dia tapi tidak bisa menghadirkan. Ini kebenaran materil bukan kebenaran formal atau perdata. Jadi kami tolak," tegas Ridwan.
Bahkan, saksi itu sangat penting karena di bagian keuangan PT PES.
BACA JUGA:Sambut Poprov IX, KONI Jatim Gandeng HIPMI untuk Bangkitkan Ekonomi
"Ada nama Danang sangat menentukan. Satu lagi DPO, masak jaksa bacakan DPO waktu di penyidik," ujarnya.
Sumber:



