Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera didampingi panasihat hukumnya masing-masing mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.--
Ridwan juga menjelaskan, bahwa kliennya juga melaporkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Propam.
"Ini keluar dari konteks. Penyidik polrestabes dilaporkan ke propam terkait pelanggaran kode etik dan profesi. Saat ini sedang proses sebagai terlapor, " tambahnya.
BACA JUGA:Dua Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Untuk posisi perkara De Laguna, Ridwa menjelaskan bahwa ketegangan saksi yang dihadirkan otomatis menguntungkan terdakwa.
"Tidak ada yang terungkap di depan sidang. De Laguna turut serta tidak ada pembuktian oleh jaksa," ujarnya.
Ridwan mencontohkan, bahwa De Laguna tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), tak tahu menahu dan berada di Surabaya waktu pencairan Rp 3,5 miliar dan merupakan cek kosong.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
"Meeting di Hotel Elmi, padahal De Laguna berada di Jakarta. Bagaimana mungkin ia mempengaruhi berbohong. Seama ini De Laguna dan Galih kerja sama bagus dan lancar, " pungkas Ridwan.(fer)
Sumber:



