Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya
De Laguna Latantri Putera (kiri) dan Muhammad Luthfy jalani persidangan di PN Surabaya.--
Berdasarkan dakwaan jaksa, tidak pernah ada kerja sama terkait bisnis tersebut. Uang senilai Rp 3,5 miliar yang diterima para terdakwa tidak digunakan untuk pengadaan solar industri, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
“Uang Rp 500 juta digunakan oleh terdakwa Luthfy untuk membayar kredit kendaraan mobil. Sedangkan uang Rp 3 miliar digunakan oleh terdakwa Luthfy dan Abdul Ghofur untuk membayar hutang kepada saksi Shyngys Kulzhanov,” tandas jaksa.
Kini, proses hukum terhadap para terdakwa terus bergulir di PN Surabaya. Agenda sidang masih akan terus dihelat. Di antaranya yakni, pemanggilan saksi yang memberatkan dan menguntungkan terdakwa. (bin)
Sumber:

