Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya

Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya

De Laguna Latantri Putera (kiri) dan Muhammad Luthfy jalani persidangan di PN Surabaya.--

“Agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa De Laguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT PES di PT Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di Manyar, Gresik," beber jaksa.

BACA JUGA:Dua Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Manuver terdakwa pun semakin trengginas. Mereka menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korban memberikan uang untuk modal kerja.

Korban yang tergiur dengan janji keuntungan 50 persen dalam satu bulan, lantas menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar pada 13 Agustus 2023 via transfer ke rekening PT PES.

Keesokan harinya, dibuatkan sebuah surat perjanjian kerja sama tentang pengadaan atau penyediaan solar industri berdasarkan purchase order nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT SMS.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

"Setelah tanda tangan surat perjanjian, terdakwa Luthfy menyerahkan selembar cek Bank BCA KCU Diponegoro Nomor ET 637444 atas nama PT PES senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai jaminan dan untuk meyakinkan korban," jelas Deddy.

Merasa bakalan mendapatkan untung besar, korban pada tanggal 22 Agustus 2023 menyerahkan lagi tambahan modal sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya oleh terdakwa dibuatkan surat perjanjian kerja sama secara elektronik yang dikirimkan melalui grup WhatsApp. Juga memberikan selembar cek senilai Rp 500 juta sebagai jaminan.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada akhir September 2023, korban bertanya kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana purchase order 12 September 2023 dari PT SMS. Akan tetapi, dijawab oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

"Saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian, terungkap bahwa tidak ada kerja sama antara PT PES dengan PT TN dan PT SME. Purchase order yang ditunjukkan juga palsu. Lalu lokasi penyimpanan solar bukan milik PT PES," ungkap jaksa.

Celakanya, pada 21 Desember 2023, korban berencana mencairkan 2 lembar cek senilai Rp 3,5 miliar milik PT PES. Namun nahas, cek tersebut ditolak oleh BCA karena dananya tidak mencukupi.

BACA JUGA:Harapan Kadin hingga HIPMI Surabaya untuk Eri Cahyadi dan Armuji

Korban kemudian mengirimkan somasi kepada para terdakwa untuk meminta pengembalian uang, namun tidak ditanggapi. Uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan pun tak pernah ada.

Sumber:

Berita Terkait