umrah expo

Pakar Hukum Administrasi Unair Nilai RKUHP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat

Pakar Hukum Administrasi Unair Nilai RKUHP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat

Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga. --

Ia mencontohkan, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Disisi lain, lembaga kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:UU KUHP Disahkan, Benarkah untuk Menjamin dan Melindungi Rasa Keadilan bagi Seluruh Warga Negara Indonesia?

Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. mengatakan, ketika fungsi antar-lembaga tidak jelas, pelaksanaan pendekatan restoratif menjadi lambat atau bahkan terhambat. Ini dikarenakan bisa jadi tidak ada pihak yang merasa memiliki kewenangan penuh untuk memfasilitasi proses tersebut.

Restorative justice dapat terganggu apabila masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan kepolisian. Ia menambahkan bahwa restorative justice sejalan dengan prinsip hukum administrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas. “Pendekatan ini hanya akan berhasil jika ada kejelasan kewenangan dan pengawasan yang efektif di antara lembaga penegak hukum," jelasnya.

Ia menambahkan  bahwa tumpang tindih kewenangan ini bukan hanya perihal persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. 

"Jika masyarakat melihat bahwa aparat penegak hukum saling bersaing daripada bersinergi bersama, maka legitimasi hukum akan semakin tergerus. Oleh karena itu, reformasi hukum yang komprehensif mendesak untuk direalisasikan,” pungkasnya.(alf)

Sumber:

Berita Terkait