Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Perkara Kredit BPR Sidoarjo
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya di awal tahun 2025 berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo.
Untuk terpidana Yoni Hari Basuki diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang pada Kamis 30 Januari 2025. Sementara Isni Dania Andini, diamankan di sekitar Ketintang Wiyata, Senin 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Mini--
"Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya tim tabur belum mendapatkan posisi terpidana Isni, dan setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari barulah didapatkan posisi pastinya dan dilakukan penangkapan," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Setelah diamankan, lanjut Putu, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Korupsi BRI Surabaya
"Untuk terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021," tambah Putu.
Seperti diketahui, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar di tahun 2007.
BACA JUGA:Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan 629 DPO
Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia. JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (gus/fer)
Sumber:

