Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

Sidang lanjutan perkara SK ASN palsu di Pengadilan Negeri Gresik.--


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, yang turut hadir sebagai saksi, menyebut dirinya tidak tahu-menahu terkait praktik tersebut. Dirinya baru mendengar setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. 

Meski pernah sama-sama bekerja sebagai ASN dengan terdakwa Antoni, Agung mengaku sudah tidak bertemu sejak terdakwa diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019.

BACA JUGA:Dalang Kasus SK ASN Palsu Disidang di PN Gresik, Didakwa Pasal Berlapis

"Saya memang kenal karena dulu sama-sama ASN. Tetapi sejak yang bersangkutan diberhentikan, saya sudah tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi," ucapnya.

Ia juga memastikan enam SK buatan terdakwa Antoni merupakan dokumen palsu. Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di Pemkab Gresik mengikuti alur nasional dan diselenggarakan secara transparan. 

“Tidak ada jalur khusus. Semua peserta wajib mengikuti tes CAT dan tidak dipungut biaya, hanya materai," tukasnya.(rez)

Sumber: