Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu
Tersangka pengedar sabu FRW dan MZ digiring petugas di Mapolres Gresik. --
“Dari keterangan MZ bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku yang diakui dari wilayah Madura. Dibeli di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini kami masih memburu DPO berinisial AS,” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rez)
Sumber:








