99 Persen Laporan Diselesaikan, Pemkab Gresik Perkuat Respons Pengaduan Warga
Petugas Command Center 112 Gresik memonitor layar CCTV lalu lintas--
“Pelapor yang menggunakan layanan ini tetap memperoleh nomor pengaduan yang dapat dipantau progresnya melalui SP4N-LAPOR!, serta menerima notifikasi perkembangan laporan melalui pesan WhatsApp,” terang Johar.
Selain itu, melalui Command Center (CC) 112 yang terinterasi dengan 11 OPD di bawah koordinasi BPBD, mencatatkan sebanyak 1.852 pelayanan sepanjang 2025. Layanan tertinggi berkaitan dengan evakuasi hewan liar yang tercatat sebanyak 363 kali, disusul penanganan kecelakaan 222 kali, permintaan bantuan umum 192 kali, pengaduan lalu lintas 147 kali, serta pengaduan penerangan jalan umum sebanyak 131 kali.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Perbup Jamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Hotline aduan itu juga melayani penanganan pasien ODGJ. Juga tersedia untuk warga yang memiliki dorongan untuk melakukan tindakan ekstrem seperti bunuh diri. CC 112 bisa menjadi ruang curhat dengan psikolog profesional yang disediakan Pemkab Gresik.
“Selain itu, CC 112 juga terbuka untuk aduan terkait tindak kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya.
Kanal 112 diluncurkan Pemkab Gresik pada Maret 2021 lalu, lalu disempurnakan sebagai Command Center pada tahun 2024. Meski belum berumur lama, layanan kedaruratan itu telah terbukti efektif untuk merespons kebutuhan layanan masyarakat Gresik.
“CC 112 ini melengkapi kanal aduan lainnya, seperti Lapor GUS yang berbasis pesan WhatsApp. Kami di Diskominfo juga tetap menerima aduan melalui pesan media sosial seperti Instagram,” tandasnya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Pelapor CC 112 tertinggi tercatat berasal dari Kecamatan Kebomas, Gresik, Menganti, dan Manyar. Meski demikian, kesadaran dalam memanfaatkannya secara bertanggung jawab dinilai masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan catatan panggilan masuk selama 2025, 42 persennya merupakan panggilan usil (prank call) dan 31 persen tergolong panggilan tanpa suara (ghost call). Panggilan normal hanya tercatat sebesar 10 persen, serta 17 persen lainnya merupakan panggilan dari warga yang memerlukan informasi.
Melalui berbagai kemudahan layanan aduan dan kesigapan petugas di lapangan, Pemkab Gresik berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terus meningkat.
Dengan dukungan aktif masyarakat, layanan pengaduan diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah, tetapi juga instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pudak. (rez)
Sumber:




