Tak Kantongi Izin PKKPRL, KKP Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut PT SSM di Gresik
KKP saat kegiatan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut PT SSM di Kawasan Industri Mie Sedap. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aktivitas pemanfaatan ruang laut PT Surya Sarana Marika (SSM) di kawasan industri Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik dihentikan sementara. Hal itu menyusul perintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KPP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menilai ruang laut seluas 1,72 ha yang dimanfaatkan PT SSM itu tidak sesuai ketentuan. Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP.

Mini Kidi--
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penghentian sementara itu menyusul temuan dugaan pelanggaran. Yakni terkait pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Ipunk kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.
BACA JUGA:Dukung Kemudahan Berusaha, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Fasilitasi Bimtek KKPR untuk Pelaku Usaha
Dirinya menerangkan, selain hasil dari pengawasan mandiri, penghentian sementara itu juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap KKP. Terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Gresik Perkuat Sinergi Jaga Laut
Penghentian itu, tambahnya, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Artinya, setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL. Selain itu, reklamasi juga harus dilengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksaannya pun wajib sesuai perizinan, termasuk kesesuaian luasan area usaha.
“Terhadap pelanggaran tersebut, setelah proses penghentian sementara kegiatan ini jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ipunk.
BACA JUGA:Melaut di Perairan Sidoarjo Nelayan Pohjentrek Pasuruan Tewas Tersambar Petir
Sumber:



