umrah expo

Polisi Razia Warung Penjual Miras di Cerme Gresik, Sita 33 Botol Arak

Polisi Razia Warung Penjual Miras di Cerme Gresik, Sita 33 Botol Arak

Pedagang miras di Kecamatan Cerme, RS dan barang bukti botol arak diamankan anggota Satsamapta Polres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi merazia warung kopi (warkop) yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cerme, GRESIK. Sedikitnya 33 botol miras berjenis arak dalam kemasan tanpa merek diamankan.

BACA JUGA:Polres Gresik Tindak Tegas Penjual Miras

Razia tersebut dilakukan Satuan Samapta Polres Gresik usai mendapat aduan dari warga, Rabu 27 Agustus 2025. Tim Giri Nata Samapta langsung menghampiri lokasi yang diindikasi menjual miras tersebut. 


Mini Kidi--

Kasatsamapta AKP Heri Nugroho mengatakan bahwa pihaknya juga turut mengamankan penjaga warkop berinisial RS (22), warga Kecamatan Cerme.

BACA JUGA:Respons Cepat Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Kebomas

"Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan tipiring (tindak pidana ringan) dikenakan Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 oleh Tim Giri Nata," ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

AKP Heri menjelaskan, pihaknya memang kerap mendapat aduan warga atas maraknya warung kopi yang sering digunakan sebagai tempat pesta miras.

BACA JUGA:Polres Gresik Berantas Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

"Anggota melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi yang diadukan dan ternyata benar, di warung tersebut ditemukan sebanyak 33 botol miras jenis arak," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Gerak Cepat Razia Miras dan Prostitusi

Dirinya menegaskan terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Gresik. Termasuk larangan menjual, menyimpan, atau mengkonsumsi miras seperti yang ditetapkan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10.

BACA JUGA:Penjual Miras di Gresik Terjaring Operasi Pekat, Puluhan Liter Tuak Disita

Sumber: