Tipu Ratusan Juta Bermodus Jual Sembako Murah, Mami Sekar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar saat menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan sembako di PN Gresik.--
"Harap seluruh berkas sudah disiapkan dalam sidang selanjutnya," tutup Bagus.
BACA JUGA:Pria Gresik Gadaikan Motor Teman, Modus Pinjam untuk Cari Kerja
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban, AA, saat melaporkan terdakwa Polres Gresik mengaku telah menelan kerugian hingga Rp 27 juta. Ia melakukan pemesanan 100 karung beras yang pembayarannya sudah dilunasi.
Namun, AA hanya menerima 55 karung beras dari Mami Sekar. Padahal, saat transaksi pertama pada bulan Januari 2025, hubungan bisnis dengan tersangka berjalan lancar. Seluruh pemesanannya awalnya tak memiliki kendala.
"Tapi sekarang belum diberikan. Sempat dilabrak ke rumahnya, tapi malah kabur," ujar AA.(rez)
Sumber:



