Gasak Motor Beat di Musala Saat Salat Subuh, Pria Menganti Gresik Ditangkap Polisi
Tersangka Nemu Imam Syafi’i diamankan di Mapolsek Menganti atas kasus pencurian motor.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi menangkap maling motor yang beraksi di Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, GRESIK. Tersangka adalah Nemu Imam Syafi’i (38), yang kini telah mendekam di balik tahanan Mapolsek Menganti.
Pria asal Desa Guranganyar, Cerme, Gresik, itu dibekuk lantaran mencuri motor Honda Beat WB 3141 KS, milik korban Eko Rahmawato. Aksi itu dilakukan tersangka pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Bocah Pelaku Curanmor di Gresik, Sudah Beraksi di Empat TKP

Mini Kidi--
“Pencurian itu dilakukan di Mushola Miftahul Huda Dusun Dalem, Desa Domas, saat korban sedang salat subuh,” ujar Kapolsek Menganti AKP M Dawud, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus pelaku lain bernama Doel, warga Desa Boboh, Menganti. Ia lebih dulu ditangkap usai diduga berperan menerima hasil kejahatan atau penadah.
Tersangka Nemu ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan salinan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman kamera pengawas, tersangka membobol rumah kunci motor korban memakai kunci leter T.
BACA JUGA:Senyum Haru Indrajit saat Motor Kesayangan Kembali usai Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor
“Tersangka dan barang bukti sekarang sudah kita amankan ke Polsek Menganti untuk proses penyelidikan,” tutur AKP Dawud.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti BPKB motor milik korban. Serta motor Honda Beat S 1052 PM keluaran tahun 2023 milik tersangka yang menjadi sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 7 tahun.(rez)
Sumber:



