Jual Aksesoris Berbahan Satwa Dilindungi, Warga Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka AS saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik--
Tindakan itu pun melanggar Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Patroli serupa akan terus digelar sebagai komitmen menghadapi tantangan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dan lintas batas,” tandasnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejati Jatim.
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
“Tersangka sehari-hari berjualan gorengan. Profesi itu hanya sebagai modus untuk menyembunyikan tindak pidananya,” ucapnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi via Medsos
Pihaknya pun menargetkan untuk segera menaikkan kasus tersebut ke PN Gresik pada pekan ini. “Seluruh berkas perkara juga telah kami siapkan,” pungkasnya. (rez)
Sumber:

