Jual Aksesoris Berbahan Satwa Dilindungi, Warga Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Aksesoris Berbahan Satwa Dilindungi, Warga Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AS saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, AS (34) harus berurusan dengan hukum usai kedapatan menjual aksesoris yang bahannya memakai tubuh satwa dilindungi. 

Pria itu ditangkap oleh petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Tindakannya itu mengancam kehidupan satwa yang telah dilindungi oleh hukum. 

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Peredaran Hewan Dilindungi, Ratusan Satwa Disita


Mini Kidi--

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tersangka pun kini mendekam di tahanan sebelum nantinya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 23 Juni 2025. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan aktivitas tersangka itu terungkap setelah tim penyidik BPHK Jabalnusa melakukan patroli siber.

“Petugas mendapati aktivitas ilegal dari akun Facebook bernama Nicko Yakuza memposting sejumlah barang aksesoris yang diduga berbahan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

BACA JUGA:Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido Satwa Dilindungi ke BBKSDA Jatim

Setelah penyelidikan, identifikasi akhirnya mengarah kepada AS. Tim penyidik pun langsung bergerak menuju kediamannya pria tersebut di Desa Gadung, Driyorejo.

“Saat penggeledahan, kami mendapati sejumlah barang bukti. Sekaligus juga mengamankan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Barang bukti yang diamankan itu yakni satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, dan satu gantungan kalung kuku beruang. Barang ilegal tersebut dijual dengan harga yang variatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan. 

“Barang-barang ilegal tersebut dipasarkan melalui media sosial. Lalu transaksinya secara privat melalui pesan langsung,” bebernya. 

BACA JUGA:Pelihara Satwa Dilindungi, Pemuda Ngunut Berurusan dengan Polres Tulungagung

Sumber: