Jual Ganja Lewat Ekspedisi, Pemuda Menganti Dibekuk Polisi
Tersangka RYP dan barang bukti yang disita polisi.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemuda asal Perum Surya Nusantara Residence, Desa Hulaan, Menganti, RYP (19) dibekuk polisi usai kedapatan mengedarkan ganja. Di rumah pria tersebut, polisi berhasil menyita puluhan gram barang bukti.
Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengatakan, operasi penangkapan itu bermula dari sebuah aduan terkait aktivitas RYP yang dinilai mencurigakan.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

Mini Kidi--
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 April lalu. Diamankan sore hari, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Iptu Joko, Jumat 2 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 32,02 gram barang bukti ganja dalam bungkus plastik. Termasuk 8 plastik klip baru dan bekas pakai yang berisi daun ganja, serta timbangan elektrik juga disita oleh petugas Satres Narkoba Polres Gresik.
Saat ditemukan di rumah tersangka, barang bukti disimpan di dalam kardus bekas. Lalu dibungkus plastik hitam, yang lengkap dengan resi pengiriman dari J&T Express yang saat itu sedang dibawa oleh tersangka.
BACA JUGA:5 Tersangka Ditangkap Kasus Peredaran Ganja 1 Kilogram Lereng Gunung Semeru
Iptu Joko menyebut, tersangka melakukan transaksi jual beli ganja tersebut secara online. Metodenya pun persis jual beli online pada umumnya, yakni barang yang dijual dikirim melalui paket ekspedisi.
“Dari hasil penjualan ganja tersebut dibuat kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Joko.
Selain itu, 1 buah Handphone merk OPPO A16 warna putih dan 2 tas selempang warna hitam dan coklat milik tersangka juga diamankan oleh petugas.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 3 Tersangka dengan 25 Poket Siap Edar
"Kalau dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan bisnis ilegal ini sekitar 2-3 bulan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rez)
Sumber:



