Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 3 Tersangka dengan 25 Poket Siap Edar

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 3 Tersangka dengan 25 Poket Siap Edar

Ketiga tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan tiga orang tersangka.

BACA JUGA:Tergiur Untung Rp 15 Ribu, Edarkan Ganja

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah GB (23), RFA (18), dan MIA (18). Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 25 poket ganja dengan berat netto keseluruhan mencapai 41,444 gram.


--

Kasatreskoba AKBP Suria Miftah menjelaskan, pengungkapan komplotan ini bermula dari penangkapan GB, warga Girilaya, di kawasan Nginden Intan Selatan pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Lagi, Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Ganja Dibekuk Polisi

“Tersangka GB kami amankan pertama kali. Kami menemukan lima bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 8,358 gram yang tersimpan di dalam tas selempang. Kami juga menyita ponsel merek iPhone X yang digunakan untuk transaksi,” jelas Miftah, Senin, 21 April 2025.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan RFA di depan depot sate di Jalan Dharmawangsa. Dari tangan RFA, polisi menyita 8 bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 14,201 gram dan sebuah telepon genggam iPhone 11.

BACA JUGA:Diupah Rp 250 Ribu plus 25 Gram Ganja, 2 Sahabat Ngurir Narkoba

Penangkapan terakhir dilakukan di rumah Jalan Mojo 3 Sawah dengan tersangka MIA.

Di lokasi ini, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 18,885 gram, satu kertas papir, satu kotak plastik, dan iPhone 11.

BACA JUGA:Ganja Baru Laku Sebungkus, Pemuda Benowo Buru-buru Diringkus

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa GB berperan sebagai bandar yang membeli ganja dari seorang bernama Ambon (DPO) sebanyak kurang lebih 50 gram dengan harga Rp 1.100.000. Sedangkan RFA dan MIA berperan sebagai kurir. 

“GB berperan sebagai bandar. Kemudian memerintahkan tersangka RFA dan MIA untuk mengambil ranjauan ganja tersebut di kawasan Panjang Jiwo,” ungkap Miftah.

Sumber:

Berita Terkait