Komersialisasi Agama di Ruang Publik
A. Nawawi Maksum, Pengasuh PP Nurut Taqwa, Bondowoso--
Linimasa media sosial mendadak riuh. Ada sebuah tontonan yang amat mengusik akal sehat. Di tengah hingar-bingar sebuah festival musik, pemandangan kontroversial itu muncul. Sebuah stan minuman beralkohol menawarkan tantangan terbuka. Tantangannya sungguh tidak lazim sekaligus melukai nurani. Siapa saja pengunjung yang lancar melafalkan surat pendek Al-Qur'an berhak membawa pulang sebotol minuman keras tanpa dipungut biaya.
Tidak butuh waktu lama bagi rekaman peristiwa tersebut untuk beredar luas dan memantik kehebohan di berbagai platform digital. Video itu dengan jelas menampilkan seorang pengunjung wanita yang dengan fasih membacakan Surat Ad-Duha demi mendapatkan hadiah yang dijanjikan. Alih-alih mendapatkan teguran moral di tempat, gelak tawa dari para penonton justru pecah di sekitar lokasi kejadian. Namun, situasi di dunia nyata tersebut berbanding terbalik dengan badai kemarahan yang seketika tumpah di ruang-ruang siber.
BACA JUGA:Menjaga Pelita Independensi: Refleksi dari Madinah Menjelang Umrah
Reaksi keras dan kecaman bertubi-tubi yang dilayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hingga jutaan warganet tentu sangat beralasan. Al-Qur'an bukanlah sekadar buku biasa, melainkan kitab suci yang dimuliakan—cahaya agung yang menuntun jiwa manusia menuju jalan keselamatan. Ia bukan komoditas murah untuk tawar-menawar, bukan pula alat barter yang pantas digunakan untuk mendapatkan benda yang secara moral dan agama jelas-jelas ditolak.

Mini kidi--
Namun, di tengah panasnya emosi publik dan desakan hukuman yang membubung tinggi, kita perlu sejenak menarik napas dalam-dalam untuk meredakan ketegangan.
Mendinginkan suasana sama sekali bukan berarti memaklumi sebuah kesalahan fatal yang telah terjadi. Langkah ini justru diambil demi merawat kewarasan kolektif agar amarah yang membakar tidak justru mematikan nalar sehat kita. Masyarakat membutuhkan kepala dingin untuk melihat duduk persoalan secara jernih, objektif, dan proporsional tanpa harus kehilangan kendali emosional.
BACA JUGA:Menepis Panik, Menjaga Alur Republik
Lebih jauh lagi, insiden semacam ini tidak cukup hanya diletakkan dalam kerangka hukum pidana atau sekadar dicap sebagai penistaan agama semata. Fenomena tersebut merupakan cerminan telanjang dari bagaimana ruang publik kita kerap kehilangan kepekaan moral akibat tergerus oleh arus budaya komersialisasi modern.
Sebagaimana sering diingatkan oleh seorang budayawan besar Indonesia, Koentjaraningrat, kemajuan fisik, teknologi, maupun hiburan modern kerap kali berlari jauh lebih cepat daripada kesiapan mental dan ketajaman etika masyarakatnya.
Ketika etika sosial melonggar dan diabaikan demi mengejar viralitas instan di tengah era ekonomi perhatian ini, batas tipis antara hal yang sakral dan yang profan runtuh begitu saja di tengah keriuhan panggung hiburan. Ketika sesuatu yang suci diseret secara paksa ke dalam ruang transaksi komersial yang merusak akal sehat, di situlah etika sosial kita mengalami keretakan yang amat mendalam.
BACA JUGA:Rompi Oranye Akhiri Sebuah Kekuasaan
Menghafal ayat-ayat suci Al-Qur'an sejatinya adalah laku batin yang menuntut kesucian dan kebersihan niat yang murni. Sebagaimana sering diingatkan dalam risalah-risalah tasawuf yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali, esensi utama dari sebuah ibadah terletak pada keagungan penghormatan atau ta'dzim kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, menyandingkan ayat suci dengan substansi yang mengaburkan kesadaran manusia ibarat menempatkan sebutir mutiara di tempat yang paling tidak semestinya—sebuah kontras tajam yang melukai perasaan umat beragama dan mencederai nilai-nilai ketuhanan yang luhur.
Meski demikian, alih-alih terus-menerus terjebak dalam lingkaran hujatan dan kebencian yang tiada berujung, peristiwa ini semestinya kita jadikan sebuah alarm bersama untuk berbenah secara menyeluruh. Di sinilah hukum positif dan aturan yang berlaku harus hadir sebagai penyeimbang yang adil dan tegas. Sejalan dengan kaidah ushul fikih yang sangat masyhur di kalangan para ulama, dar-ul mafasid muqaddam 'ala jal-bil mashalih, menegaskan bahwa mencegah dan menolak kerusakan harus selalu didahulukan daripada sekadar mengejar keuntungan finansial sesaat atau sensasi belaka.
Sumber:





