Komersialisasi Agama di Ruang Publik
A. Nawawi Maksum, Pengasuh PP Nurut Taqwa, Bondowoso--
BACA JUGA:Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Negara, melalui aparat penegak hukum yang berwenang, perlu merespons insiden ini secara profesional dan objektif. Penyelidikan harus dilakukan untuk mendalami apakah insiden tersebut murni kecerobohan spontan di lapangan atau justru melibatkan adanya kelalaian sistemik dari pihak penyelenggara. Setelah itu, sanksi yang mendidik wajib dijatuhkan tanpa harus terseret oleh amarah massa yang reaktif.

Gempur Rokok Illegal--
Urgensi penegakan aturan yang berkeadilan ini juga menemukan jalannya dalam hikmah universal yang bersandar pada adagium bijak, al-muhafadzah 'ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-aslah. Adagium ini mengajarkan kita untuk tetap menjaga tradisi luhur yang otentik sekaligus merawat kemaslahatan di tengah zaman yang terus berubah cepat. Batas-batas kesakralan wajib dibentengi dengan pengawasan yang ketat, tetapi penyelesaian atas setiap silang sengketa harus senantiasa berpijak pada koridor kemanusiaan dan hukum yang beradab.
Seiring berjalannya waktu, riuh rendah perdebatan di dunia maya pasti akan surut, memudar perlahan seperti embun pagi yang dihisap oleh hangatnya fajar. Kendati demikian, semoga peristiwa ini meninggalkan satu warisan kesadaran yang teramat mahal bagi bangsa kita: bahwa martabat sebuah peradaban akan lebur seketika manakala nalar dan iman ditukar begitu saja dengan kesia-siaan yang hampa.
~ A. Nawawi Maksum ~
(Pengasuh PP Nurut Taqwa, Bondowoso)
Sumber:





