Satreskrim Polres Blitar Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di Kanigoro
Satreskrim Polres Blitar Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di Kanigoro--
Sementara itu, A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se jawa timur, yang berisi ;
kami perguruan silat se-jawa timur menyatakan dengan sebenarnya untuk:
1. menjaga nama baik organisasi dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo jawa timur,
2. tidak menggunakan logo, lambang, dan atribut resmi perguruan pada kegiatan yang tidak di agendakan atau tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib
3. melakukan pembubaran terhadap komunitas-komunitas yang bukan dalam naungan atau struktur organisasi
4. sanggup menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terjadi konflik dan tidak melakukan pengerahan massa
BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Road Safety Bersama Dirlantas Polda Jatim di Warung Bambu Barokah
5. pertanggungjawaban para ketua hingga tingkat rayon untuk membantu mencegah konflik dan melebarnya konflik
6. pembentukan team patrol cyber di masing-masing akun medsos perguruan untuk membantu deteksi berita-berita hoax dan klarifikasi guna mencegah provokasi lewat medsos
7. berkomitmen untuk mendukung polri dalam proses penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan warga perguruan
8. pembentukan paguyuban perguruan silat hingga tingkat ranting untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi
9. tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi jawa timur
Sumber:



