Gempur Rokok Ilegal, Bupati Mojokerto dan Kosti Gelar Ngonthel Bareng

Minggu 12-05-2024,10:34 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Fatkhul Aziz

"Kalau kita konsumsi rokok itu, sama saja tidak mendukung pemerintah. Karena tidak ada kontribusi terhadap negara," terangnya. 

Kemudian kedua, Yulafreean melanjutkan, rokok yang ditempel dengan cukai palsu. Ketiga rokok yang ditempel dengan pita cukai tapi pitanya bukan yang diperuntukkan, atau pita yang bukan seharusnya ditempelkan ke rokok itu. Yang terakhir adalah rokok dilekati pita asli tapi bekas. 

"Jadi dengan mengkonsumsi rokok yang legal, berarti telah menyumbang kontribusi terhadap penerimaan negara," lanjutnya. 

Yulafreean menandaskan, semuanya akan kembali kepada masyarakat, termasuk diadakannya acara ngonthel bersama Bupati Mojokerto. Kemudian untuk membangun fasilitas kesehatan, membangun rumah sakit, membeli ambulan, dan lain-lain. Semua akan dinikmati seluruh masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Gelar Pengawas dan Pengendalian Manajemen ASN

"Jadi pesan saya, tetap konsuimsi rokok yang legal ya," pungkasnya. 

Perlu diketahui, rokok ilegal melanggar UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 52 menjelaskan, pengusaha rokok atau pengusaha tempat peyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) yang menyebabkan kerugian negara, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (yus)

Kategori :