Sekretaris dan Kasubag Keuangan PN Trenggalek Dijebloskan Penjara

Rabu 11-03-2020,05:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Trenggalek, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Trenggalek kini tetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran perawatan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Tahun Anggaran 2019. Selain itu sangkaan lain juga pada pemalsuan tandatangan di laporan keuangan untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. "Dua tersangka tersebut adalah inisial C (Crisna-red) yang pada saat kasus sebagai Sekretaris PN Trenggalek sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),"ungkap Lulus Mustofa,Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek,Selasa,(10/3) pukul 20.30 WIB. Selain Crisna, masih lanjut Lulus, pihaknya juga mengamankan Riawan, yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek. "Inisial R ini atas perintah C memalsukan dokumen perusahaan yang bermitra dengan PN Trenggalek di bidang bantuan hukum masyarakat,"tegasnya. Disampaikan Lulus, keduanya usai diperiksa secara maraton lalu mendapatkan pengecekan kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek kemudian dihantar ke Rutan klas IIB  setempat. "Tersangka sudah kita bawa ke Rutan,"terang Lulus Mustofa.(ham/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait