Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan

Minggu 05-05-2024,17:30 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membangun Rumah Aman untuk korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) bersinergi dan berinovasi memaksimalkan Rumah Aman untuk kemanusiaan.

BACA JUGA:Dua Motor Adu Banteng Vs Daihatsu Sigra, Satu Tewas

Rumah Aman ini menjadi penampungan sementara bagi para korban. Agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan baik secara psikis maupun fisik.

Kanit PPA Polresta Malang Kota AKP Khusnul melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, gedung yang dipakai milik UPT PPA Dinsos Kota Malang dan sudah dioperasikan sejak 2020.

“Ini akan lebih diaktifkan dan dimaksimalkan sebagai penampungan sementara untuk proses asesmen para korban kekerasan,” terang Ipda Yudi Risdianto, Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

Rumah Aman itu, kata Yudi, akan dioptimalkan. Dengan menambah fasilitas dan sarana pendukung. Guna memberikan layanan lebih maksimal bagi para korban. 

"Polresta Malang Kota juga akan memaksimalkan Tim Trauma Healing. Baik segi pendampingan hukum, maupun proses pemulihan korban. Terutama dari trauma akibat kekerasan yang mereka alami," lanjut Yudi.

Salah satu tujuannya, melindungi korban kekerasan perempuan dan anak dari bahaya lebih lanjut. Dengan berupaya memberikan layanan kemanusiaan. Memberikan tempat yang aman dan nyaman para korban, untuk mendapatkan pemulihan.

Layanan Tim Trauma Healing Polresta Malang, siap memfasilitasi proses asesmen dan pendampingan. Termasuk  konsultasi dan dukungan emosional  Mengurangi dampak negatif dari pengalaman traumatis korban.

"Selain pendampingan, kami siap membantu para korban dalam mengakses informasi dan layanan yang  dibutuhkan. Sehingga memenuhi kebutuhan dasar para korban," pungkas Ipda Yudi.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkot Madiun Usulkan Penutupan Kali Gempol ke Kementerian PUPR

Kebutuhan dasar yang dimaksud di antaranya, minuman, makanan, pengobatan luka fisik, dan rumah aman.

Hal itu, mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kategori :