BACA JUGA:Bayar Kreditan Kendaraan, Pria di Jember Gadaikan 10 Mobil Pinjaman
Dari kegiatan yang sudah dilakukan di area sirkuit pacuan kuda Ki Ageng Asto Joyo Kejayan, DLH menyimpulkan agar penataan berpedoman kepada kaidah teknis baku mutu kerusakan lahan sesuai aturan perundangan.
Dilarang melakukan penambangan di luar IUP/OP yang aktif atau menjual bahan galian. Di samping itu tetap melaporkan perkembangan pekerjaan ke DLH Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:KPU Kota Batu Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Kota Batu Pemilu 2024
"Kita akan terus update perkembangan pekerjaan di lokasi sirkuit pacuan kuda ini sesuai dengan waktu perizinannya," terang Muarif, Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. (*)