DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C

Jumat 03-05-2024,22:32 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Bekas lokasi tambang galian C di Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, yang sudah disulap sebagai sirkuit pacuan kuda berkelas nasional mendadak disidak petugas DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jumat, 3 Mei 2024 pagi.

Kedatangan rombongan dari DLH dan Satpol PP tersebut dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan warga. Dalam laporan tersebut mengatakan bahwa di area sirkuit pacuan kuda tersebut  saat ini kembali ada penambangan. Namun setelah dicek di lapangan petugas tidak menemukan adanya penambangan seperti laporan yang diterimanya melalui dinas.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Petugas yang datang ke lapangan ditemui pemilik eks tambang galian C, yakni Misbahul Munir. Setelah mengecek dokumen perizinan petugas DLH dan Satpol PP menuju titik lokasi yang tidak jauh dari sirkuit pacuan kuda.

Di titik lokasi, petugas menjumpai alat berat excavator yang merapikan kemiringan ketinggian tanah. Kemiringan ketinggian tanah tersebut nantinya akan dibangun dinding penahan tanah sesuai dengan sudut kemiringan.

BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Misbahul Munir mengatakan kepada petugas bahwa alat berat yang masih bekerja itu bukan untuk menambang galian tanah, melainkan untuk merapikan sudut kemiringan tanah. Mengingat di sekitar lokasi tersebut akan dibangun sirkut pacuan kuda kembali untuk kelas sprint.

Selain sirkuit pacuan kuda berstandar nasional yang sudah ada saat ini, di lokasi yang masih satu area akan dibangun juga lintasan pacuan khusus untuk kelas sprint pada lahan seluas 5.000 meter persegi.

"Saya tidak menambang di lokasi ini. Saya hanya merapikan tebing bekas galian yang dulu dan nantinya akan saya bangun dinding tanah supaya lebih aman untuk lintasan pacuan" kata Misbahul Munir.

BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

Sementara petugas DLH dan Satpol PP setelah melaksanakan pemantauan langsung di lapangan memang tidak menemukan adanya penambangan seperti laporan yang masuk. Dan petugas di lapangan langsung membuat berita acara dan ditandatangani oleh petugas DLH, Satpol PP dan pemilik lahan, Misbahul Munir.

"Kami datang melakukan pemeriksaan di lapangan, karena adanya laporan tentang penambangan ilegal. Namun ketika di lapangan tidak ada penambangan ilegal. Yang ada hanya penataan lahan," jelas Atok, Kabid Pengendalian DLH.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Penerbitan Paspor untuk Pencegahan TPPO

Berita acara yang dibacakan langsung oleh petugas DLH di antaranya adalah hanya satu alat berat excavator yang bekerja sesuai dengan izin pengerjaan sudah dilaksanakan sejak Maret sampai Mei 2024 seluas 5.000 meter persegi. 

Jenis kegiatan yang dilakukan adalah perataan atau leveling dan penebingan atau penjenjangan. Penataan lahan bertujuan untuk persiapan penggunaan perluasan lapangan pacuan kuda atau kuda sprint.

Kategori :