SURABAYA, MEMORANDUM - Keluarga YR minta ganti rugi biaya pengobatan rumah sakit. Karena selama ini, YR adalah korban salah sasaran dari para pelaku.
"Kami minta ganti rugi biaya rumah sakit kepada para pelaku," harap Yuda, kakak YR.
BACA JUGA:Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Maling Speedometer di Menganti Punya Koleksi Kunci T
Yuda mengungkapkan, permintaan ganti rugi itu cukup beralasan karena adiknya korban salah sasaran dari pelaku. Padahal yang punya masalah sakit hati adalah temannya, bukan adiknya.
Pria berperawakan kurus itu menjelaskan, selama mendapatkan perawatan medis YR ke rumah sakit habis Rp 2 juta. Untuk membayarnya, harus menangggung biaya sendiri.
BACA JUGA:Suami Ajak Istri Curi Speedometer di Gresik Pernah Mendekam di Rutan Polda Jatim Tahun 2017
"Kami patungan dengan kakak-kakak korban untuk biaya rumah sakit," beber Yuda.
Selain itu, Yuda juga berharap minta 5 pelaku yang dijadikan DPO ditangkap sama polisi dan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Bandit Ajak Anak Istri Curi Speedometer di Gresik Dihadiahi Timah Panas
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Kamboja, Kecamatan Genteng, pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Ajak Anak Istri Mencuri Speedometer, Pria di Menganti, Gresik Babak Belur Dimassa
Sebanyak 9 remaja ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban YR (18), pelajar SMKN kelas XII, asal Kecamatan Tambaksari.
BACA JUGA:Pengeroyokan dan Pembacokan Pelajar di Jalan Kamboja, Dipicu Dendam Teman Sekolah
Mereka yang ditangkap, JPH (22), wargan Jalan Tembok Dukuh; AW (19) warga Jalan Tembok Dukuh; RAP (19), warga Jalan Ngagilik Kuburan; YRG (18), warga Kecamatan Genteng; VIPN (18), warga Kecamatan Genteng; YAA (21), warga Jalan Tambak Dukuh; MAR (17) warga Kecamatan Genteng; SGM (17), warga Kecamatan Genteng; dan MDIA (17), warga Kecamatan Genteng. (*)