Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pendeta di Surabaya diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap jemaatnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka berinisial HL itu, ditangkap di rumah kawannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, HL ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil gelar perkara terdapat kecocokan keterangan antara korban, saksi, dan juga tersangka. Selain itu, didapatkan dua alat bukti yang didapat penyidik guna memperkuat penetapan tersangka bagi HL. “Kami dapat informasi bila yang bersangkutan akan keluar negeri. Sehingga kami segera bertindak, karena kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Pitra di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3). Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika korban yang berinisial IW (26), ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan. Menurut keterangan aktivis perempuan dan anak yang mengawal kasus ini, korban telah dicabuli oleh pendeta HL selama 17 tahun. Namun menurut kepolisian dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011. (x-3/tyo/day)
Pendeta Diduga Cabuli Jemaat Ditangkap Polisi
Sabtu 07-03-2020,16:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB