Pendeta Diduga Cabuli Jemaat Ditangkap Polisi

Sabtu 07-03-2020,16:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pendeta di Surabaya diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap jemaatnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka berinisial HL itu, ditangkap di rumah kawannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, HL ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil gelar perkara terdapat kecocokan keterangan antara korban, saksi, dan juga tersangka. Selain itu, didapatkan dua alat bukti yang didapat penyidik guna memperkuat penetapan tersangka bagi HL. “Kami dapat informasi bila yang bersangkutan akan keluar negeri. Sehingga kami segera bertindak, karena kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Pitra di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3). Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika korban yang berinisial IW (26), ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan. Menurut keterangan aktivis perempuan dan anak yang mengawal kasus ini, korban telah dicabuli oleh pendeta HL selama 17 tahun. Namun menurut kepolisian dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011. (x-3/tyo/day)

Tags :
Kategori :

Terkait