Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pemkab Magetan Dalami Regulasi Blokir Adminduk Mantan Suami Tak Nafkahi Anak

Pemkab Magetan Dalami Regulasi Blokir Adminduk Mantan Suami Tak Nafkahi Anak

Plt Kepala Dinas Dukcapil Magetan Sunarti Condrowati--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan masih mendalami regulasi terkait pemblokiran data administrasi kependudukan mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah kepada anak dan istri pasca putusan perceraian.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Magetan Sunarti Condrowati mengatakan, pihaknya masih mencermati ketentuan hukum agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan.

“Terkait dengan pemblokiran masih kita cermati ketentuannya. Jangan sampai nanti kita laksanakan tapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait Adminduk,” kata Sunarti Condrowati.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Magetan Ajukan Blokir Adminduk untuk Pastikan Nafkah Anak


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, pengajuan dari Pengadilan Agama (PA) Magetan masih ditelaah secara mendalam karena pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak seluruh masyarakat.

“Karena semua masyarakat memiliki hak yang sama dengan pelayanan Adminduk,” terangnya.

Sebelumnya, PA Magetan mengajukan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pembatasan akses administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah sebagai upaya perlindungan hak anak dan istri pasca putusan perceraian.

Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sejak 2026.

“PA Surabaya yang bekerja sama dengan Pemda setempat yaitu dengan cara pemblokiran NIK, ini kita sedang jajaki agar PA Magetan bisa melakukan eksekusi melalui kerja sama dengan Dinas Dukcapil Magetan,” ungkap Helmy Ziaul Fuad, Sabtu 2 Mei 2026 lalu.

BACA JUGA:Dibonceng Suami, Tas Selempang Warga Pasuruan Dijambret di Desa Gayam


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia menambahkan, salah satu poin kerja sama yakni sinkronisasi data putusan pengadilan agama dengan basis data kependudukan daerah.

Mantan suami yang melalaikan kewajiban nafkah akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan publik tertentu sebelum kewajibannya dipenuhi.

“Dimana saat NIK diblokir yang bersangkutan tidak bisa melakukan mengurus pajak, BPJS dan sebagainya,” pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: