DLH Ngawi Sebut 3 Jenis Pelanggaran Pabrik Tahu Kedungputri

Senin 29-04-2024,21:23 WIB
Reporter : Biro Ngawi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi mengecek pabrik tahu milik Muanam (41), warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, merespons aduan warga adanya dugaan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:Warga Geruduk Kantor Desa Kedungputri, Protes Pabrik Tahu Cemari Lingkungan

Kepala Bidang Peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Kabupaten Ngawi Yani Setyowati menjelaskan, bahwa hasil temuan di lapangan ada beberapa pelanggaran pemilik pabrik. Yakni, tidak memiliki izin, tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan air limbah langsung dibuang ke saluran atau sungai. 

BACA JUGA:Eddy Supriyanto Pj Wali Kota Madiun, Adhy Karyono: Mewanti Tak Melakukan Perubahan Kebijakan dan Kepegawaian

Pihaknya meminta kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan usaha dan izin lingkungan melalui sistem online single submission (OSS). 

"Meskipun pemilik sudah membuat IPAL kalau tidak berizin tetap tidak boleh beroperasi," pungkasnya. 

BACA JUGA:Emak-Emak Super, Pelaku Betot Kalung di Surabaya Dilumpuhkan

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Krajan, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menggeruduk Kantor Desa Kedungputri. Mereka menuntut agar home industry tahu di desa itu ditutup karena adanya air limbah yang menimbulkan bau mennyengat dan mencemari lingkungan. (*)

Kategori :