Atas peristiwa tawuran antar kedua kelompok polisi mengamankan enam pelaku tawuran, yaitu AR (19), M.AF (19), GMP (18), MBM (18), NR (17), dan MRA (15).
Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yaitu BI, RL, YA, RD dan DS. Selain itu, A, yang membacok pinggang MZG, juga masih dalam pengejaran dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.Termasuk TOLE, yang membacok korban dengan samurai, juga masih dalam pengejaran.
"Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai," paparnya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri. Ia juga mengimbau kepada para pelaku yang masih dalam pengejaran untuk segera menyerahkan
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
"Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya. (alf)