Terjerat Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya

Terjerat Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya

Dua terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, didakwa memeras Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan ancaman demonstrasi dan penyebaran isu sensitif, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan dugaan pemerasan dilakukan dengan modus pengiriman surat pemberitahuan aksi demonstrasi dan tekanan psikologis terhadap korban.


Mini Kidi--

Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Juli 2025 ketika Sholihuddin, mahasiswa semester empat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Syaefiddin yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Surat bernomor 221/FGR/07/2025 tersebut memuat empat tuntutan, termasuk desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kadisdik Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah serta tuntutan klarifikasi dugaan perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

BACA JUGA:Eksepsi Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Ditolak Hakim PN Surabaya, Sidang Lanjut Pembuktian

Padahal, jaksa menegaskan isu yang disuarakan para terdakwa tidak pernah dipastikan kebenarannya, sementara massa aksi yang diklaim hanya sekitar 20 orang mahasiswa.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para terdakwa. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang Rp50 juta agar rencana aksi demonstrasi dibatalkan dan isu yang telah disebarkan di media sosial diturunkan.

BACA JUGA:Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto

“Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” tegas Jaksa Erna di persidangan.

Jaksa mengungkap, korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp20.050.000. Penyerahan uang tunai dilakukan di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Setelah uang diterima, rencana aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 dibatalkan, yang menurut jaksa memperkuat dugaan bahwa surat aksi dan isu yang diangkat sejak awal digunakan sebagai alat tekanan.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian materiil serta gangguan psikis karena merasa takut dan tertekan oleh ancaman penyebaran isu yang berpotensi merusak nama baik dan institusi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 
 

Sumber:

Berita Terkait