Ngurir Sabu, Pasutri Dikendalikan Napi Lapas Madiun

Kamis 05-03-2020,21:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti menjalani sidang kasus sabu seberat 800 gram, Kamis (5/3). Penghuni salah satu apartemen di kawasan Selatan ini merupakan kurir sabu jaringan Lapas Madiun. Hal itu diketahui dari keterangan Oky Ari Saputra, Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Terdakwa ditangkap di Badung, Bali. Peran mereka sebagai kurir. Barangnya dari seseorang bernama Pak Lek, narapidana di Lapas Madiun,"terang Oky saat bersaksi di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Dijelaskan Oky, pasutri ini merupakan target operasi (TO) yang berpindah-pindah tempat. Keberadaan terakhir diketahui dengan sistim tipping nomor HP. "Alhamdulillah jaringannya sudah tertangkap semua. Peran terdakwa ini sebagai ranjau. Mereka bekerja setelah diperintah Pak Lek,"jelasnya. Keterlibatan Pak Lek ini sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Wedhayati. Hakim wanita yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya ini terlihat heran kasus narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam Lapas Madiun. "Ini kok bisa ya, Pak Lek ini napi di Lapas Madiun kan, kok masih bisa mengendalikan kedua terdakwa,"tanya hakim Wedhayati kepada saksi. "Pak Lek itu nama samaran yang mulia, kami tidak tau nama aslinya karena itu dia kami tetapkan buron. Tapi dari hasil analis tim kami keberadaannya memang ada di Lapas Madiun,"jawab saksi Oky. Keterangan saksi Oky ini tidak dibantah kedua terdakwa. Meski sebelumnya tim penasihat hukum sempat mencecar pertanyaan ke saksi Oky. "Keterangannya benar,"kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait