Penipu Calon TKI Kebonsari Dibui

Kamis 05-03-2020,20:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Madiun, Memorandum.co.id - Satreskrim Kepolisian Resort Madiun meringkus Hariyanto (52) warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Pelaku ditangkap terkait penipu sejumlah korban calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu warga Kebonsari, Kabupaten Madiun. Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH, SIK,didampingi Kasatreskrim AKP Logos Bintoro, SH, MH mengatakan pelaku mengaku sudah mempunyai ijin resmi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri. "Dengan dalih bisa menyalurkan calon TKI untuk bekerja di luar negeri dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pendaftaran. Salah satunya tujuan Taiwan,” ujar Kapolres, Kamis (05/03/2020). Dihadapan korban, Hariyanto mengiming-imingi bisa memasukan kerja di pabrik cat, panel listrik, sepatu, sosis dan baut dengan gaji yang besar dan menggunakan paspor kerja. Tetapi, untuk meluluskan calon tenaga kerja, korbannya dimintai uang dan apabila tidak jadi berangkat, uang akan dikembalikan utuh tanpa potongan. "Namun setelah 5 bulan dari waktu pendaftaran, salah satu korban mendapat kabar dari tersangka sudah dapat berangkat ke Taiwan. Akan tetapi setelah sampai di bandara Taiwan keduanya dicekal. Karena merupakan TKI illegal dan mengunakan paspor wisata dan dipulangkan ke Indonesia”, ujar Kapolres. Akibat perbuatannya, Hariyanto disangkakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (alv/ack/day)

Tags :
Kategori :

Terkait