Buntut Bentrok Pesilat di Jombang, Polisi Buru 30 Terduga Pelaku
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin saat rilis kasus bentrok pesilat.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Jombang memburu 30 terduga pelaku penganiayaan usai bentrokan antarkelompok pesilat yang terjadi setelah acara halal bihalal di Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Minggu 5 April 2026.
Kericuhan bermula dari kegiatan silaturahmi internal PSHT Ranting Tanjungwadung yang awalnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal.

Mini Kidi Wipes.--
Situasi berubah saat massa dari luar daerah turut memadati lokasi dan memicu kerumunan besar.
Setelah acara usai sekitar pukul 16.00 WIB, massa melakukan konvoi menuju arah kota sambil mengibarkan atribut organisasi.
Bentrok terjadi ketika rombongan berpapasan dengan anggota perguruan IKSPI di sejumlah titik, di antaranya Dusun Mojosongo, Desa Balongbiru, dan Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.
BACA JUGA:Polres Jombang Raih Juara Umum Kejurda INKANAS Jatim 2026 Piala Kapolda
Akibat kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dari masing-masing kelompok dan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Identitas sekitar 30 orang sudah kami pegang. Kami akan melakukan penjemputan satu per satu terhadap mereka yang terlibat," tegasnya, Senin 6 April 2026.
Selain penindakan pidana, polisi juga melakukan tilang terhadap kendaraan yang terlibat dalam konvoi ilegal.
Polisi menilai pengurus organisasi harus ikut bertanggung jawab atas perilaku anggotanya di lapangan.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Kasus ini dipastikan naik ke tahap penyidikan karena adanya korban luka dan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Kami mengimbau seluruh elemen perguruan silat untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkas Dimas. (wan)
Sumber:







