Ketua Umum PWI Pusat Dapat Hukuman dari Dewan Kehormatan, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Rabu 24-04-2024,10:44 WIB
Editor : Muhammad Ridho

“Jadi sah-sah saja ada fee, dan itu bukan penyelewengan seperti tuduhan Dewan Kehormatan. Apabila jumlahnya dianggap lebih besar, hal itu bisa diselesaikan dengan membayar kelebihan bayar. Mindset bahwa itu pelanggaran PD/PRT dan harus dijatuhi sanksi adalah keliru. Kecuali tidak ada aturan tertulisnya,” tandasnya.

BACA JUGA:Kongres XXV PWI, Ini Daftar Ketua PWI Dari Masa Ke Masa

Awal Mula Kasus Ini

Dikutip dari Disway National Network bahwa awal mula kasus tersebut mencuat yakni ketika Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.

Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.

Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta. Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.

Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.

Tags :
Kategori :

Terkait