Ketua Umum PWI Pusat Dapat Hukuman dari Dewan Kehormatan, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Rabu 24-04-2024,10:44 WIB
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Selain kepada Hendry, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga memberikan hukuman kepada Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan. Serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN RI, Syarif Hidayatullah. 

Mereka dihukum untuk mengembalikan uang Rp 1,7 miliar, yang dimana dana itu merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Ketua PWI Jatim: Pers Harus Jaga Profesionalisme Jelang Pemilu

Hukuman Dewan Kehormatan PWI Pusat itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun. 

SK ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:Kapolres Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Mantan Ketua PWI Bangkalan

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PWI, Hendry, menilai sanksi yang diberikan kepadanya itu terdapat banyak cacat dasar pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sehingga tidak sesuai fakta.

Ia menegaskan, terdapat beberapa kekeliruan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam keputusannya, seperti soal istilah CSR BUMN. Padahal, menurutnya, bentuk bantuan dana tersebut adalah sponsorship antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN.

“Kedua pihak memiliki kewajiban dan hak yang disepakati. Tidak ada komplain dari salah satu pihak sampai perjanjian ini selesai pada Januari 2024. Objeknya salah tentu saja putusannya salah,” ujar Hendry dikutip dari Disway National Network

BACA JUGA:Pengurus PWI Jombang Dilantik, Ini Pesan Ketua PWI Jatim

Menurut Hendry, tiga orang yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali. Padahal, katanya, di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI Pusat jelas tertulis, orang yang dijatuhi sanksi harus diberi kesempatan untuk klarifikasi.

“Harusnya ada upaya untuk mendapat keterangan langsung dari yang bersangkutan tidak langsung memutuskan,” tegasnya.

Terkait pemberian fee atau komisi, ia menjelaskan, terdapat praktik pemberian marketing fee di PWI Pusat yang bentuknya tertulis dan praktik ini setidaknya sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Fee tersebut, sambungnya, antara lain diberikan kepada top marketing selain pada tim pendukung.

Tags :
Kategori :

Terkait