JOMBANG, MEMORANDUM - Sosialisasi pendataan PBB-P2 Tahun 2024 mulai digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa 23 April 2024.
Pj Bupati Jombang, Sugiat menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Saya harus melaksanakan amanat perda yang baru terbit pada tahun 2023 untuk melaksanakan penyesuaian pajak, meskipun kebijakan ini tidaklah populis," terangnya.
Sugiat membeberkan, Kabupaten Jombang, SPPT PBB telah didistribusikan sejak 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama enam bulan, yang berarti jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2024 mendatang. Namun hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57 persen.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Dorong UMKM Berinovasi dan Berkreasi
"Hal ini menunjukkan, bahwa masih ada tantangan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB-P2 tahun 2024," bebernya.
Sugiat menegaskan, bahwa dirinya telah memberikan mandat kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pelayanan terhadap keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah dilaksanakan.
"Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP," tegasnya.
Suguat menyampaikan terima kasih atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun tugas memberikan layanan PBB-P2 yang memuaskan kepada masyarakat tidak hanya sampai di situ.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
"Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang juga memastikan, bahwa data PBB-P2 yang akurat dan adil disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024 yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," ujarnya.
Sugiat mengajak seluruh pihak untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, serta meminta komitmen seluruh pihak baik dari Bapenda, para camat, hingga kepala desa/lurah beserta jajaran perangkatnya, sehingga agenda besar ini dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dapat semakin memuaskan masyarakat," tukasnya.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang.
BACA JUGA:Akhirnya Pemkab Jombang Segel Ruko Simpang Tiga Mojongapit