SURABAYA, MEMORANDUM-Oni Heri Darmawan (32) beralamat Jalan Asemrowo Baru harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus peredaran Narkotika.
Terdakwa yang asli Nganjuk tersebut ditangkap di rumah atas kepemilikan 7 poket sabu dengan berat netto 5,499 gram dan barang bukti uang Rp 500.000.
Menurut saksi penangkap Darul, ia dan anggota lainnya berhasil meringkus terdakwa di rumahnya pada Sabtu 20 Januari 2024. Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 poket sabu seberat 5,499 gram dan uang tunai 500 ribu hasil penjualan di dalam kamar.
BACA JUGA:Program PTSL Mampu Tumbuhkan Perekonomian Kabupaten Lamongan
"Terdakwa ini memang TO kami. Terdakwa mengakui jika sabu tersebut miliknya. Sebelumnya ada 10 poket dan 3 poket berhasil dijual," kata Darul saat sidang di PN Surabaya, Senin 22 April 2024.
Saksi melanjutkan bahwa terdakwa ini memiliki pelanggan tetap sehingga saat menjual itu sesuai pesanan dan besarannya beda-beda.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Surabaya Berjalan Aman Kondusif
"Dari pengakuan terdakwa, jika ia sudah 4 kali membeli sabu dari Ambon dan jika habis semua, terdakwa bisa mendapatkan untung sebesar Rp 1 juta," tuturnya.
"Selain itu, saat kami lakukan tes urine terdakwa dinyatakan positif," imbuhnya.
Disisi lain, terdakwa Oni membenarkan keterangan saksi. Ia mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 9 juta dan mendapat 10 gram.
"Sudah laku 3 poket sabu, keuntungan bisa 50 sampai 100 ribu per poket," ujar terdakwa melalui video call.
Terdakwa mengaku bahwa ia belum pernah dipenjara sebelumnu dan ia mengaku menyesal.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, mengungkapkan bahwa terdakwa ditangjao atas kepemiliian 7 poket sabu dengan berat netto 5,499 gram. Terdakwa mendapatkan barang tersebut dari sdr Ambon (DPO) yang dibelinya dengan harga Rp 10,5 juta dengan cara ditransfer.
"Terdakwa Oni mendapatkan barang dari Ambon dengan cara ranjau pada 16 Januari 2024, pukul 19:00 di Jalan Masjid Al-Akbar Timur didalam tong sampah terbungkus bekas bungkus deterjen," kata Dilla.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.