KPU Tulungagung Pastikan Seleksi Terbuka untuk Badan Adhoc Pilkada 2024

Minggu 21-04-2024,13:25 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pilkada 2024 rencananya bakal digelar pada bulan November 2024 mendatang. Kurang 7 bulan lagi proses pesta demokrasi pemilihan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur bakal dilaksanakan.

Sejumlah nama mencuat memproklamirkan diri menjadi bacalon bupati dan wakilnya. Namun sampai saat ini belum ada partai yang secara resmi mendeklarasikan nama Paslon tertentu dalam pilkada mendatang.

KPU Kabupaten Tulungagung sendiri juga terus bersiap melaksanakan sejumlah tahapan pilkada yang sudah di depan mata sesuai dengan keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam keputusan itu dijelaskan soal tahapan pembentukan penerimaan pendaftaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran PPK dilakukan selama lima hari mulai tanggal 23 sampai 27 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengumpulan berkas, tes seleksi hingga wawancara dan pelantikan bagi PPK terpilih pada 16 Mei 2024 mendatang.

Sedangkan untuk pendaftaran PPS, pengumumannya dilakukan mulai tanggal 2 sampai 6 Mei 2024 selama lima hari. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan berkas hingga tes tulis dan wawancara lalu pelantikan dilakukan pada 26 Mei 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, pembentukan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang akan dilakukan secara seleksi terbuka.

“Yang jelas akan ada seleksi terbuka untuk badan adhoc,” jelasnya, Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA:Kampanye Akbar Mulai, KPU Tulungagung Berharap Tak Ada Konvoi Berknalpot Brong

Pihaknya memastikan, tidak ada batasan periodeisasi bagi pendaftar. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara pemilu dan ingin mendaftar lagi, dipersilahkan untuk mengikuti pendaftaran sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai dengan aturan yang ada, nantinya akan ada 5 orang PPK di tingkat kecamatan dan 3 orang PPS di tingkat desa. Sehingga jika dihitung kebutuhan penyelenggara badan adhoc pemilu ini mencapai ribuan orang.

“Ya tinggal mengalikan lah. Kemungkinan ada dua ribuan lebih,” paparnya. (fir/mad)

Kategori :