SIDOARJO, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini
Salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
"Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pernyataan Heni memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, berdasarkan data yang ada, pada 2023, Rutan Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan.
BACA JUGA:Maling Masjid Al Akbar Surabaya Damai dengan Korban lewat Restorative Justice
"Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan, namun sudah ada 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban," terang Heni.
BACA JUGA:Berkat Restorative Justice, Kasus Pencurain Benda Ritual di Gereja Ima Culata Berujung Damai
Untuk itu, Heni optimis, penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan mampu membuat benang kusut berupa masalah overkapasitas di lapas dan rutan terurai.
BACA JUGA:Satreskrim, Sikum, dan Siwas Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan
"Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi saja, tapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban," terang Heni.
BACA JUGA:Restorative Justice Dilakukan Usai Viral Xpander Nabrak Kafe
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadilan restoratif. Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.
BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Restorative Justice Kasus Penganiayaan Tetangga Dipukul Linggis
"Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak," ujar Hendrajati.
BACA JUGA:Kejari Jombang Restorative Justice 9 Pelaku Pengeroyokan
Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri atau mengambil HP yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistic, dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.
BACA JUGA:Resmi Menikah, Penyidik Bakal Restorative Justice Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan Suramadu
"Jadi dampak atau kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kita upayakan untuk mediasi," terang Hendrajati.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan Motor
Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
BACA JUGA:Perkara Kecelakaan Bisa Diselesaikan lewat E-Restorative Justice
"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Pasutri Curi HP Dihentikan Melalui Restorative Justice
Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selali mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tuntaskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice
"Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," harapnya.
BACA JUGA:Kasus Direstorative Justice Kejari Magetan, Tukang Rosok Sujud Syukur
Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian
"Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tutup Hendrajati. (*)