Kadinkes Terima Keputusan Bupati Malang Atas Pencopotan Jabatannya

Kamis 18-04-2024,13:30 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Pembengkaan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama bidang kesehatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berimbas pada pencopotan jabatan Kadinkes oleh bupati, pada Rabu 17 April 2024 dari drg. Wiyanto Wijoyo karena dianggap orang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Karena terjadi pembengkaan pemanfaat dari kuota yang ditentukan, sebanyak 186 ribu ternyata yang ditagihkan oleh BPJS sebanyak 450 ribu lebih pemanfaat setiap bulannya. Akibatnya selama kurun waktu 3 bulan, dari bulan Februari hingga April sebesar Rp 87 miliar.

"Anggaran yang disediakan APBD sebesar Rp 80 milyar/ tahun,  untuk mengkafer 186 ribu pemanfaat BPJS," terang, drg. Wiyanto Wijoyo, Kamis 18 April 2024 saat ditemui.

Sebetulnya pembengkaan pemanfaat BPJS kesehatan, sejak Pemkab Malang menerima Universal Health Coverage (UHC) tahun 2023. Karena setiap warga kabupaten yang alami sakit wajib dilayani oleh RS dan gratis, efeknya terjadi lonjakan yang cukup segnifikan pada BPJS kesehatan.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Kasus Polio, Dinkes Kabupaten Malang Gelar PIN Putaran Kedua

"Hal itu diketahui saat pihak BPJS lakukan klaim penagihan pada Pemkab Malang selama 3 bulan dan besarannya Rp 87 miliar," kata Wiyanto.

Sementara itu Pagu yang ada di APBD, lanjut Wiyanto, hanya sebesar Rp 80 milyar dalam setahun yang dipakai untuk membayar tagihan pemanfaat BPJS. Akan tetapi selama 3 bulan sampai dengan bulan April tahun 2023, yang di lakuoan BPJS sebesar RP 87 milyar sehingga pihak Pemkab Malang tidak mau melakukan pembayaran.

Pasalnya pihak Pemkab Malang merasa terjadi kesalahan data, jumlah pemanfaat yang dilakukan BPJS. Sehingga melihat pihak Kejaksaan untuk melakukan penelitian pada data, pemanfaat yang diberikan BPJS.

Namun hasilnya tidak begitu banyak berpengaruh, terhadap besaran tagihan BPJS yang diklaimkan pada Pemkab Malang. Hanya terjadi penurunan sekitar 10% saja dari Rp 87 milyar, 0engurangan itu dari data pemanfaat yang ditemukan sudah meninggal tapi namanya ikut masuk.

BACA JUGA:Soal RSUD Lawang, Kadinkes Kabupaten Malang Serahkan Sepenuhnya ke Bupati

"Hasilnya tak begitu besar penurunannya dari jumlah nama pemanfaat yang meninggal tapi masih ikut masuk tagihan," imbuh, Wiyono.

Namun demikian drg. Wiyono tetap bertanggung jawab dan menerima, apakah yang telah menjadi keputusan bupati mencopot jabatanya sebagai Kadinkes. Karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, karena dirinya yang bertabda tangan atas kerjasama dalam bidang kesehatan dengan BPJS.

Meski pihak Dinkes sempat hentikan penggunaan BPJS kesehatan, untuk memberikan pelayanan pada pasien baik dirumah sakit maupun Puskesmas. Akibatnya banyak terjadi kontroversal dan gelombang unjuk rasa, atas penghentian tersebut dan akhirnya pihak Pemkab membuka kembali BPJS untuk oelayanan kesehatan.

"Meski kerjasama dan penghentian itu sudah mendapatkan kesepakatan dari semua pihak, karena Dinkes yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran maka keputusan tersebut saya terima," tutup, drg. Wiyanto Wijoyo.(kid)

Kategori :