SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berinisial DM (39), diringkus di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat total 1,963 gram.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menyita 4 poket plastik transparan berisi sabu dengan berat masing-masing seberat 0,895 gram; 0,396 gram; 0,393 gram dan 0,279 gram.
"Total barang bukti sabu seberat 1,963 gram, yang diakui milik tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Kamis 18 April 2024.
Selain itu, juga ditemukan 1 pipet kaca berisi sabu seberat 0,070 gram; 1 bendel plastik klip; 1 timbangan elektrik; 1 HP Infinix warna hijau; 1 HP OPPO warna biru.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Disergap saat Transaksi di Pinggir Jalan
Pengakuan Tersangka DM mendapatkan sabu tersebut dari TT, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). "Barang diranjau di dekat rel kereta api di Taman Sidoarjo pada malam hari," terang DM kepada penyidik.
DM berterus terang membeli 1 poket sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4.250.000. Kemudian, DM membagi sabu tersebut menjadi 6 poket. Dia sudah menjual 2 poket sabu, masing-masing kepada teman R sebanyak 1 poket seharga Rp 1 juta dan MAW 1 poket seharga Rp 150.000.
"Keuntungan dari penjualan sabu tersebut, saya gunakan untuk membeli sabu lagi untuk dikonsumsi sendiri," tutur DM. Kini perbuatannya itu, membuatnya mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.(rio)