JOMBANG, MEMORANDUM - Nekat edarkan pil dobel L atau pil koplo, dua pemuda warga Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diciduk polisi di rumahnya masing-masing.
Dua pemuda tersebut RW alias Jutil (21) dan AR (22) alias Garong. Mereka berdua diciduk setelah mendapatkan pil koplo dengan cara ranjau. Mereka ditangkap pada Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Gulung Jaringan Pengedar Sabu
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengungkapkan, bahwa RW ditangkap lebih dulu beserta barang bukti sekitar 500 butir pil koplo. Selang satu jam kemudian, AR diringkus tanpa perlawanan.
"Jutil mendapatkan pil dobel L dari Garong. Keduanya satu desa namun beda dusun," katanya, Sabtu 6 April 2024.
Komar memaparkan, pihaknya berhasil meringkus dua oemuda tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan. Mendapat laporan itu, anak buahnya melakukan penyelidikan.
"Kami awalnya mengamankan saksi bernama Jambrong (21), yang mengaku memiliki pil dobel L dari Jutil," paparnya.
BACA JUGA:Polres Jombang Sita 20 Kilogram Serbuk Petasan dan Amankan 3 Pengedar
Dari pengakuan tersebut, Komar membeberkan, pihaknya lamgsung bergerak mencari Jutil, dan diketahui sedang berada di rumahnya. Sekitar pukul 06.00 WIB, Jutil diciduk lalu dibawa ke kantor polisi.
"Barang bukti yang didapat 586 butir pil dobel L dengan berbagai kemasan, uang tunai Rp 120.000 dan HP yang dipakai alat transaksi," bebernya.
BACA JUGA:Bekuk Pengedar Jatiwates, Polsek Peterongan Sita Ratusan Butir Dobel L
Di hadapan penyidik, Jutil mengaku jika pil koplo yang diedarkannya itu dibeli dari temannya satu kampung, yakni Garong. Kemudian polisi meluncur ke rumah Garong untuk meringkusnya.
Garong hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan bukti 629 butir pil dobel L dalam beberapa kemasan plastik klip di rumahnya dan bukti chatting transaksi di ponselnya
Komar menerangkan, bahwa kedua pemuda tersebut mengaku telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L pada bulan ramadan ini. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang diranjau di tepi jalan raya.
"Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan kurungan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (yus)